Himbauan Bupati Simeulue dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M

1
Mar 2025
Kategori : Ramadhan
Penulis : Ansaruddin, S.Pd.I., M.Pd.
Dilihat :44x

Ansaruddin – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Bupati Simeulue mengeluarkan Surat Edaran Nomor 499 Tahun 2025 untuk memberikan petunjuk dan himbauan kepada seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Simeulue. Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah dan merupakan kesempatan untuk meningkatkan ibadah serta mempererat ukhuwah antar sesama. Surat Edaran ini bertujuan untuk menyatukan semangat dalam menjalani ibadah Ramadhan, serta mematuhi norma-norma sosial yang menjaga kekhusyukan bulan suci ini.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:

  1. Masjid 24 Jam untuk Dakwah dan Ibadah. Bupati Simeulue mengajak seluruh umat Islam di kabupaten ini untuk membuka masjid selama 24 jam guna memperbanyak amalan dakwah illallah (menyebarkan agama Allah), taklim wa taklum (mengajar dan belajar), serta meningkatkan kegiatan zikir, ibadah, dan hikmat. Hal ini bertujuan agar masjid menjadi pusat kegiatan spiritual yang meriah sepanjang Ramadhan.
  2. Sholat Berjamaah dan Zikir Pagi Sore. Diharapkan agar seluruh pria dewasa yang sudah baligh untuk tetap menjaga ibadah sholat berjamaah di masjid. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak melupakan zikir pagi dan sore sebagai bagian dari menjaga hati dan pikiran agar tetap tenang dan khusyuk selama Ramadhan.
  3. Membaca Al-Quran dan Menghafal. Bupati menghimbau agar setiap umat Islam dapat meningkatkan kualitas ibadah dengan membaca Al-Qur’an minimal 1 juz per hari. Bagi yang ingin lebih meningkatkan kedekatannya dengan Allah, dianjurkan untuk menghafal Al-Qur’an selama bulan Ramadhan ini.
  4. Meningkatkan Sedekah. Sebagai bagian dari amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan, Bupati mengajak umat Islam untuk meningkatkan semangat sedekah. Sedekah bisa berupa uang, makanan, atau bentuk lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
  5. Penutupan Warung Makan pada Siang Hari. Untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menghormati mereka yang sedang berpuasa, Bupati menghimbau agar warung makan, warung kopi, dan jajanan makan tidak beroperasi pada siang hari. Terkecuali bagi mereka yang menjual makanan untuk berbuka puasa, yang diperbolehkan mulai pukul 15.30 WIB.
  6. Terakhir. Para Camat dan Kepala Desa diminta untuk mensosialisasikan isi dari Surat Edaran ini kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga diberi tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan agar himbauan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Ramadhan merupakan bulan yang penuh ampunan, rahmat, dan keberkahan. Oleh karena itu, Bupati Simeulue berharap seluruh umat Islam di Pulau Ate Fulan itu dapat memanfaatkan bulan suci ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan mempererat hubungan dengan Allah serta sesama.

Mari kita bersama-sama menyambut Ramadhan dengan penuh kedamaian, semangat ibadah, dan saling menghargai dalam kebersamaan.

#Ramadhan1446H #BupatiSimeulue #BulanSuciRamadhan #SuratEdaran #Ansaruddin

Lihat Surat Edaran Nomor 499 Tahun 2025 Tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar