Seruan Bersama Forkopimda Simeulue: Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

1
Mar 2025
Kategori : Ramadhan
Penulis : Ansaruddin, S.Pd.I., M.Pd.
Dilihat :53x

Ansaruddin – Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan. Dalam rangka menyambut kedatangan bulan yang penuh hikmah ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue telah mengeluarkan Seruan Bersama untuk mengatur berbagai hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Berikut adalah Seruan Bersama yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue, baik yang Muslim maupun non-Muslim, agar bersama-sama menghormati bulan Ramadhan dengan menjalankan ketentuan yang telah disepakati.

Bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Simeulue:

  1. Dilarang makan, minum, dan merokok di tempat umum selama bulan Ramadhan.
  2. Dilarang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam jika keluar rumah atau berada di tempat umum.
  3. Dilarang melayani orang makan/minum di warung/kafe/restoran pada siang hari selama bulan Ramadhan.
  4. Kegiatan buka puasa bersama bisa dilaksanakan sebelum shalat Isya dan dapat dilanjutkan setelah shalat Tarawih.
  5. Dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak Imsak hingga pukul 18.00 WIB, kecuali penjualan kue atau makanan untuk berbuka puasa yang diperbolehkan mulai pukul 15.30 WIB.
  6. Dilarang mempertunjukkan musik/video yang tidak sesuai dengan nuansa Islami pada siang atau malam hari.
  7. Dilarang menyediakan permainan seperti domino, catur, kartu, billiard, keyboard (musik), dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
  8. Dilarang menjual atau membunyikan petasan, mercon, lilin, kembang api dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
  9. Dilarang membuka toko/kedai saat shalat lima waktu dan shalat Tarawih berlangsung.
  10. Dilarang melakukan balapan liar atau kebut-kebutan serta membesarkan suara knalpot.
  11. Dilarang berpasang-pasangan dengan yang bukan mahram baik di tempat wisata maupun di tempat lainnya.
  12. Dilarang berjualan di pinggir jalan atau tempat yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
  13. Pelaku usaha/UMKM yang berjualan takjil disediakan tempat berpusat di Lapangan Pendopo Bupati Simeulue dan Taman Kota Sinabang.
  14. Tidak boleh membunyikan sirene di masjid sebagai tanda pengingat berbuka atau sahur.
  15. Dilarang menjual makanan yang mengandung bahan pengawet seperti formalin dan sejenisnya.
  16. Pelaku usaha (warung kopi, restoran, kafe) agar menutup usahanya pada pukul 02.00 WIB.
  17. Dilarang menjual makanan non-halal.
  18. Dilarang melakukan transaksi prostitusi di wilayah hukum Simeulue.


Bagi Masyarakat Muslim dan Muslimah:

  1. Menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan memperbanyak amal ibadah seperti shalat jamaah lima waktu, Tarawih/Witr di masjid dan meunasah.
  2. Melakukan tadarrus Al-Qur’an dan dzikir di masjid/meunasah dengan menggunakan sound system hingga pukul 23.00 WIB.
  3. Menunaikan zakat fitrah, memperbanyak sedekah, dan ibadah lainnya.
  4. Menghayati hikmah puasa Ramadhan dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan akhlak, menjaga tutur kata, dan menjauhi perbuatan yang merusak nilai ibadah.
  5. Melaksanakan dakwah dengan mengedepankan ukhuwah Islamiyah dan menjaga kerukunan, perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa.
  6. Menghimbau kepada kepala SKPK dan instansi vertikal untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an di masjid terdekat serta dakwah syiar Islam sesuai dengan jadwal yang disampaikan.


Bagi Masyarakat Non-Muslim:

  1. Menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
  2. Berpakaian sopan di tempat umum.
  3. Dilarang makan, minum, dan merokok di tempat umum.

Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ramadhan:

  1. Pelaksanaan MTQ di tingkat Kecamatan, Mukim, dan Desa dapat dilaksanakan dengan tertib, aman, dan nyaman selama bulan Ramadhan.
  2. Ceramah/Tausiyah tetap dilaksanakan, namun dibatasi waktunya maksimal 10-15 menit dan harus menghindari konten provokatif.


Sanksi bagi Pelanggar

Bagi yang melanggar seruan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dapat berupa cambuk, penjara, dan denda.

Seruan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa bulan Ramadhan dapat dijalani dengan penuh kesucian, menghormati sesama, dan menjaga ketertiban serta ketenangan. Diharapkan kita semua dapat mematuhi ketentuan ini, baik sebagai umat Muslim yang sedang beribadah, maupun masyarakat secara umum, untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan.

Mari bersama-sama kita menyambut bulan yang penuh rahmat ini dengan saling menghormati dan menjalankan kewajiban kita masing-masing dengan baik.

Download: Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simeulue di Sini

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar