Taushiyah dan Arahan MPU Simeulue di Bulan Ramadhan

Ansaruddin (Sinabang, 1 Maret 2025) – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Edaran Taushiyah dan Arahan Nomor 01 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan. Taushiyah dan Arahan ini mencakup berbagai aspek terkait tata cara ibadah, pengaturan penggunaan sound system di masjid dan mushalla, serta waktu sahur, imsak, dan berbuka puasa.
Dasar Surat Edaran
Surat edaran ini disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain Taushiyah MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2024, hasil rapat koordinasi MPU Kabupaten Simeulue dengan Kantor Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Kepala Kantor Urusan Agama, dan Pengurus BKM Kecamatan Simeulue Timur yang dilaksanakan pada 7 April 2021, serta hasil rapat MPU Kabupaten Simeulue yang berlangsung pada 19 Februari 2025.

Ketua MPU Simuelue Ust. Alamsyah, S.Ag (Kanan)dan Wakil Ketua I Ust. Heriyansyah, Lc (Kiri) saat menyampaikan Taushiyah dan Arahan pada Kegiatan DMI Simeulue di Mentari Cafe, Senin 24 Februari 2025.
Taushiyah dan Arahan
Pengaturan Penggunaan Sound System
Salah satu poin penting dalam Taushiyah dan Arahan MPU Simeulue adalah pengaturan penggunaan sound system di masjid dan mushalla. Untuk menjaga kenyamanan umat selama ibadah, azan hanya diperbolehkan menggunakan sound system luar. Sedangkan untuk iqamah dan pelaksanaan shalat berjama’ah, hanya sound system di dalam yang boleh digunakan. Penggunaan sound system di luar dapat dilakukan pada saat ceramah, khutbah, atau tadarus Al-Qur’an, tergantung pada jarak antara masjid/mushalla yang satu dengan lainnya.
Tadarus Al-Qur’an misalnya, dapat menggunakan sound system luar dan dalam hingga pukul 23.00 WIB, namun setelah waktu tersebut hanya diperbolehkan menggunakan sound system di dalam.
Waktu Tilawah dan Jarak Azan-Iqamah
Dalam Taushiyah dan Arahan MPU Simeulue ini juga mengatur waktu tilawah Al-Qur’an yang dimulai 50 menit sebelum waktu shalat Jumat, serta 30 menit sebelum waktu shalat pada hari lainnya. Sedangkan jarak waktu antara azan dan iqamah diatur sesuai dengan waktu shalat masing-masing, seperti 15 menit untuk shalat Subuh dan 10 menit untuk shalat Magrib.
Penanda Waktu Sahur, Imsak, dan Berbuka
Pemberitahuan waktu sahur dilakukan melalui pengeras suara sekitar 60 menit sebelum waktu imsak yang tertera dalam Imsakiyah Ramadhan. Selain itu, waktu imsak juga diumumkan secara lisan tanpa menggunakan sirine.
Sementara itu, waktu berbuka puasa akan diumumkan pada waktu shalat Magrib, tanpa jarak waktu antara adzan dan berbuka puasa, dengan pemberitahuan dilakukan melalui pengeras suara dan tidak menggunakan sirine.
Tujuan dan Harapan
SE Taushiah dan Arahan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keseragaman dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di Kabupaten Simeulue. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Simeulue dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk, serta saling menghormati antar sesama warga.

Tinggalkan komentar